Polisi telah mengungkap alasan di balik tindakan kontroversial Emboy Yasandra alias Popo Barbie, seorang tiktoker asal Kerinci yang membuat dan menyebarkan video masturbasi dengan manekin. Menurut penyelidikan polisi, motif di balik tindakan tersebut dikaitkan dengan faktor ekonomi yang dihadapi oleh Emboy atau Tiktoker Popo Barbie.
“Karena faktor ekonomi saja. Dia ingin terkenal gitu kan, demi menambah followersnya,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi, Minggu (2/7/2023).
Edi memberikan penjelasan bahwa video yang tidak senonoh itu sengaja dibuat oleh Popo sendiri. Menurut Edi, Popo juga yang secara aktif menyebarkan video tersebut melalui status WhatsApp.
“Iya dia buat (sendiri videonya). Terus dia yang menyebar,” katanya.
Popo mencoba untuk menghindar dan tidak mengakui perbuatannya serta penyebaran video tersebut saat akan ditangkap. Namun, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan ponsel yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh Popo.
”Kami datangi rumahnya, ada HP itu. Makanya kita tindaklanjuti,” jelasnya. Saat ditanya pihak detik.com
Polisi telah mengamankan ponsel merk iPhone 13 milik Popo sebagai barang bukti bersama dengan manekin yang digunakan dalam video tersebut.
Popo Barbie, seorang TikToker asal Kerinci, Jambi, telah ditangkap oleh polisi atas video masturbasinya dengan manekin. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/7/2023) di rumahnya di Desa Pendung Mudik, RT 2, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh polisi, Popo ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polres Kerinci atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan ITE.
Popo dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hukuman yang dapat didapatkan oleh Popo Barbie atas dugaan pelanggaran UU Pornografi dan ITE tergantung pada putusan pengadilan. Berdasarkan ketentuan hukum yang disebutkan sebelumnya, Popo dapat dikenakan hukuman sebagai berikut:
1.Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi:
Pasal 4 ayat 1 huruf c: Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
2.Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1: Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Namun, perlu diingat bahwa putusan akhir mengenai hukuman yang akan diberikan akan ditentukan oleh pengadilan berdasarkan bukti dan proses persidangan yang berlangsung.
Setelah melalui proses persidangan, pengadilan akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk bukti yang ada, keberatan dari pihak terdakwa, dan pertimbangan lain yang relevan, untuk menentukan hukuman yang akan diberikan kepada Popo Barbie. Beberapa hukuman yang mungkin dapat diberikan meliputi:
1.Pidana penjara:
Popo Barbie dapat dijatuhi hukuman penjara dengan durasi yang bervariasi, tergantung pada keberatan yang diajukan dan pertimbangan hakim. Rentang hukuman penjara biasanya beragam, mulai dari beberapa bulan hingga beberapa tahun.
2.Denda:
Selain pidana penjara, pengadilan juga dapat memberikan hukuman denda kepada Popo Barbie. Besar denda yang akan diberikan juga bervariasi, tergantung pada keputusan pengadilan dan pertimba lainnya.
Selain itu, pengadilan juga dapat memberikan hukuman tambahan atau sanksi lainnya, seperti masa percobaan, wajib lapor, atau larangan terhadap aktivitas tertentu yang terkait dengan pelanggaran yang dilakukan. Keputusan akhir mengenai hukuman yang akan diberikan kepada Popo Barbie akan ditetapkan oleh pengadilan setelah proses persidangan selesai.
Tinggalkan Balasan