Bengkulu, – Selaku mitra Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu turut andil terkait penanganan stunting melalui berbagai intervensi sesuai tupoksinya.
Salah satunya melalui Program Kejaksaan Peduli Stunting. Program ini dimaksudkan untuk mendekatkan Pelayanan Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam bidang hukum kepada masyarakat umum untuk memberikan pemahaman tentang hukum dan penegakannya agar diperoleh masyarakat.
Selain itu, ini melibatkan stakeholder dan pihak-pihak terkait dalam pemecahan permasalahan yang terjadi pada masyarakat umum khusunya Ibu hamil dan anak-anak usia 0-2 tahun atau rumah tanggal dengan seribu hari pertama kelahiran untuk meningkatkan kesadaran publik dan perubahan perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
Adapun Program Kejaksaan Peduli Stunting berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Jaksa Agung R.I. Nomor: PER- 037/A/J.A/9/2011 tanggal 23 September 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Intelijen Kejaksaan RI, Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2019 tanggal 24 April 2019 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia, dan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-004/A/J.A/08/2012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Peningkatan Tugas Penerangan Hukum (BINMATKUM).
“Kita melakukan pendampingan hukum dan memberikan pembinaan masyarakat taat hukum khususnya kepada para ibu serta mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran hukum yang ada di Kota Bengkulu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin.
“Kemudian kita juga meberikan pendampingan hukum dan pelayanan hukum kepada masyarakat baik tentang peraturan perundang-undangan maupun persoalan tentang kesehatan masyarakat khususnya stunting,” imbuhnya.
Lanjutnya, program ini dilakukan setiap bulan berjalan atau menyesuaikan permasalahan yang disampaikan masyarakat melalui posyandu di Kota Bengkulu kepada pihak kejaksaan Negeri Bengkulu.
Setelah itu, nantinya setiap pelaksanaan tugas tim melaporkan kegiatan program Kejaksaan Peduli Stunting satu hari setelah pelaksanaan sebagaimana SOP yang telah disusun dan dilaporkan secara berjenjang kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Sementara itu, menyoal stunting, Pemerintah Kota Bengkulu melibatkan seluruh unsur dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kota Bengkulu. Pemkot kini sangat fokus melakukan penanganan stunting melalui berbagai intervensi OPD dan stakeholder terkait.
Pada intinya, Pemkot Bengkulu bersama seluruh pihak terkait tak kenal lelah dan berjuang bersama untuk mengatasi stunting. Apalagi stunting menjadi perhatian penting karena menyangkut masalah gizi dan kecerdasan generasi di masa yang akan datang. (MCKB/Iwan)
Tinggalkan Balasan