AlakuAlaku
pada Hukum
24 Jan 2025 18:14 - 2 menit membaca

PT. Jambi Resources Tak Hadiri Audiensi FORLEB di Mapolres Lebong

Bagikan

Viralbengkulu.com – Sebelumnya sempat bersitegang, kali ini Forum Lebong Bersatu (Forleb) mengikuti audensi di Mapolres Lebong, membahas aktivitas truk angkutan batu bara PT. Jambi Resources (JR) terindikasi tidak mengantong izin.

“Alhamdulillah audensi kita selesai hari ini, sesuai tuntutan kita tadi intinya meminta PT JR jangan houling dulu sebelum mendapatkan rekomendasi dari Pemkab Lebong dalam penggunaan jalan yang ada di Kabupaten Lebong ini,” jelas Awi mewakili dari Forleb dihadapan awak media, Kamis (23/1) kemarin.

Ia menuturkan, PT JR harus bergandeng tangan dengan pihak kepolisian, sesuai apa disampaikan Forleb dalam audensinya tadi. Pihaknya juga ikut menekan adanya tindak dari Pemda Lebong dan kepolisian bila kemudian houling atau aktivitas truk batu bara PT JR kembali beroperasi untuk dihentikan.

“Jika tidak ada tindakan dari Pemda Lebong dan Kepolisian, artinya kita sama – sama melegalkan tindakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

PT JR bisa beroperasi kembali harus memperlihatkan dokumen izin penggunaan jalan provinsi dan melengkapi dokumen izin penggunaan jalan kabupaten dari Pemkab Lebong serta menjelaskan kepada Forleb aturan regulasi yang sebenarnya.

“Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) itu bukan izin penggunaan jalan provinsi, apa lagi di Pemkab Lebong Andalalin – nya saja belum apalagi rekom nya, siapa preman disini jika kami lihat disini PT JR yang unprosedur,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Rabnus Supandri, S.Sos menyampaikan kepada pihak Pers yang ikut hadir meliputi jalannya audensi, bahwa pihak Forleb telah menyampaikan apa menjadi keluhan selama ini, terdapat ada 4 poin yang disampaikan pihak Forleb.

“Dari pihak Forleb sudah menyampaikan apa yang mejadi keluhan mereka serta tuntutannya, ada 4 poin telah dijawab oleh pihak Pemda dan untuk tindak lanjutnya kita tunggu instruksi pimpinan,” lugasnya.

Berikut 4 poin dari Forleb telah disampaikan pada saat audensi Mapolres Lebong :

Menghentikan Pembodohan dan Pembohongan Publik oleh PT. Jambi Resources, atas penggunaan Analisa Dampak Lalulintas (ANDALALIN) adalah sebagai dasar beroperasinya kegiatan pertambangan batu bara di desa ketenong II Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong.

Menghentikan seluruh aktifitas operasional PT. Jambi Resources sebelum menjelaskan Regulasi dan Perizinan-perizinan Operasional secara transparan kepada masyarakat dan khususnya kepada Masa Aksi Forum Lebong Bersatu (FORLEB).

Menghentikan seluruh aktifitas houling PT. Jambi Resources dalam penggunaan, pemakaian jalan provinsi sebelum perbaikan dan merehab Poros Jalan Provinsi yang dilewati sesuai dengan Andalalin Pemakaian Jalan Provinsi.

Menghentikan seluruh aktifitas houling PT. Jambi Resources untuk tidak melewati Jalan Kabupaten yang ada di Kabupaten Lebong, dan khusus Jalan Simpang Lebong Donok Kelurahan Pasar Muara Aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- - Lecehkan Profesi, Wartawan dan LSM Minta Presiden Copot Mendes Yandri