AlakuAlaku
pada Hukum
4 Feb 2025 10:08 - 2 menit membaca

Mustarani Dilantik Kembali Jadi Sekda Lebong, Kuasa Hukum: Karena Menang Gugatan PTUN

Bagikan

Viralbengkulu.com – Dilantiknya kembali Mustaranj Abidin, SH. MH menjadi Sekretaris Daerah oleh Bupati Lebong Kopli Ansori karena menang Gugatan PTUN.

Hal tersebut diungkapkan, Kuasa Hukum Mustarani Abidin, Bayu Septiawan, S.H., CPM. Ia mengatakan, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu akhirnya mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh H. Mustarani, S.H., M.Si., terhadap Bupati Lebong dalam perkara Nomor 12/G/2024/PTUN.BKL.

Putusan yang diumumkan secara elektronik pada 3 Februari 2025 ini menegaskan bahwa dua keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Lebong terkait pemberhentian dan mutasi Mustarani dinyatakan batal dan harus dicabut.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim PTUN Bengkulu. Namun, karena kami belum menerima salinan putusan secara lengkap, kami belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengenai isi putusan tersebut. Kami berharap ke depan, setiap keputusan yang diambil oleh kepala daerah dan pejabat tata usaha negara harus sesuai dengan hukum yang berlaku dan prinsip pemerintahan yang baik,” ujar Bayu Septiawan seperti dikutip dari Corak.id.

Dalam perkara ini, objek sengketa yang diuji oleh PTUN Bengkulu adalah:

1. Keputusan Bupati Lebong Nomor 231 Tahun 2024 tentang pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong pada 19 Juni 2024.

2. Keputusan Bupati Lebong Nomor 824/114/BKPSDM-2/2024, yang memindahkan Mustarani dari posisi Sekretaris Daerah menjadi Penelaah Teknis Kebijakan di Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, pada 19 Juni 2024.

Putusan PTUN Bengkulu: Bupati Lebong Wajib Mencabut Keputusan

Dalam amar putusannya, PTUN Bengkulu menetapkan:

1. Mengabulkan gugatan Mustarani sepenuhnya.

2. Menyatakan batal kedua keputusan Bupati Lebong terkait pemberhentian dan mutasi Mustarani.

3. Mewajibkan Bupati Lebong untuk mencabut kedua keputusan tersebut.

4. Memerintahkan Bupati Lebong untuk menerbitkan dan menetapkan keputusan perpanjangan atau pengangkatan kembali Mustarani sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong.

5. Menghukum Bupati Lebong untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 212.000,00.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- - ASN, Pensiunan dan PPPK di Lebong Bisa Urus Program Kredit Bank Bengkulu di Cabang Muara Aman