Viralbengkulu.com – Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu, Bripka Mardianto, memediasi perkara penganiayaan antara terlapor Defri Saputra (ODGJ) dan Edo Saputra (Pelapor).
Mediasi dilaksanakan di Kelurahan Taba Anyar (Kediaman Orang Tua Edo Saputra), Selasa (29/10/2024).
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan AKP Kuat Santoso menyampaikan, dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai dengan ketentuan pihak terlapor memberikan biaya perbaikan sepeda motor dan pengobatan kepada pihak pelapor.
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan dan imbauan Kamtibmas. Adapun Pesan-Pesan Kamtibmas Yang Disampaikan Berupa :
Berkoordinasi Dengan Masyarakat, Selalu Bekerja Sama Dalam Membangun Dan Menjaga Kamtibmas Maupun Segala Permasalahan Di Desa/Kelurahan
Menghimbau Penting Menjaga Kesehatan Dan Kebersihan Lingkungan tempat kita tinggal.
Memberikan himbauan agar tetap berhati-hati dalam beraktivitas.
Saling Berbagi Pengawasan Tentang Kenakalan Anak Anak Remaja Di desa.
Tinggalkan Balasan