AlakuAlaku
23 Jan 2025 20:39 - 2 menit membaca

Pemkab Lebong Terima PBJT Kelistrikkan 2,5 Setiap Tahun dari PT PLN

Bagikan

Viralbengkulu.com – Pemerintah Kabupaten Lebong menerima 2,5 Miliar setiap tahunnya dari PT. PLN terhadap Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Kelistrikkan di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.

Kepala Bidang Pendapatan Monginsidi, mengatakan, bahwadari Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Kelistrikkan pemerintah kabupaten Lebong menerima rata-rata Rp 300.000.000.- (Tiga ratus juta) setiap bulannya.

“Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Kelistrikkan dimaksud diambil dari Restribusi pajak penerangan jalan (PPJ) senilai 10% dari Nilai bayar tagihan setiap sambungan (Kwh) ke Masyarakat kabupaten Lebong”, kata Monginsidi.T seperti dikutip dimedia Portalbermano.com. Kamis (23/01/2025).

Ia menjelaskan, bahwa ada kurang Lebih 16.000 sambungan daya (Kwh) sekabupaten Lebong yang terdiri dari sambungan daya 450 Kwh dan 900.Kwh serta 1300 Kwh dan 2200 Kwh berikut lain-lainnya, yang dikenakan Pajak penerangan jalan (PPJ) dan ditarik melalui PT PLN Persero senilai 10% dari total tagihan.

“Lalu disetorkan ke pemerintah Daerah kabupaten Lebong, rata –rata setiap bulannya Pemkab Lebong menerima 300.000.000.- (Tiga ratus juta) setiap Bulannya atau 2,5 Miliar setiap tahunnya”, ujarnya.

Diketahui, berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 Pemerintah mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi: 1) pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi; 2) pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD; 3) pengelolaan belanja daerah; 4) pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan 5) pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi.

Retribusi diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Dalam rangka mencapai tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan kesenjangan pelayanan antar-daerah, pengelolaan TKD mengedepankan kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di daerah, sekaligus mendorong tanggung jawab daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik secara efisien dan disiplin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- - Lecehkan Profesi, Wartawan dan LSM Minta Presiden Copot Mendes Yandri