Alaku
18 Okt 2024 13:30 - 2 menit membaca

Memanas, Tim Cagub Bengkulu Nomor Urut 01 dan 02 Saling Lapor ke Bawaslu Dugaan Money Politik

Bagikan

Viralbengkulu.com – Pemuda Peduli Demokrasi secara resmi telah melaporkan video viral Tim Pemenangan Helmi-Mian ke Bawaslu Provinsi, dengan dugaan telah melakukan pelanggaran pemilu. Tim tersebut telah memberikan uang dan sajadah ke masyarakat dengan ajakan untuk memilih Pasangan Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 1, Helmi-Mian pada, Jumat (18/10/2024).

Belakangan ini beredar vidio Calon Gubernur Bengkulu, H. Rohidin Mersyah diduga bagi – bagi uang saat melakukan kampanye di Daerah dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. Ada 2 orang yang melaporkan Rohidin, yakni Leo Warsi dan Yusuf Sugiyatno.

Pada 15 Oktober 2024, pelapor mengetahui dari grup whatshap bahwa diduga adanya voice note yang berisikan suara dari Calon Gubernur Bengkulu Nomor urut 2 yang H. Rohidin Mersyah, yang menyatakan akan membagikan uang pecahan Rp.20.000,- ( Dua Puluh Ribu Rupiah) kepada anak-anak yang akan ditemuinya.

Frima Zulianda Utama bersama rekan Inza Saputera dan Alfis Buljunsyah mengatakan bahwa telah memasukkan laporan ke Bawaslu Provinsi terkait Video di Aplikasi Tiktok berdurasi 40 detik pada akun @bengkulu.tv yang berisikan salah satu tim kampanye dari Pasangan calon Gubernur Helmi-Mian nomor urut 1.

“Kami menemukan bentuk pelanggaran yang mengarah ke pidana, sehingga kami melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Provinsi,” ungkap Frima.

Sementara, Ana Tasia Pase, kuasa hukum yang mendampingi pelapor terhadap dugaan money politik Calon Gubernur Bengkulu nomor urut dua, hal ini merupakan pelanggaran sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) PKPU NO 13 Tahun 2024 tentang kampanye.

Selain rekaman suara, pelapor juga menyertakan bukti video saat Rohidin membagi-bagikan uang pecahan Rp20 ribu.

“Dalam pasal 66 sudah jelas dijelaskan bila tidak boleh membagi-bagikan uang,” kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Divisi Penanganan Pelanggaran, Eko Sugianto, mengatakan laporan tersebut sudah diterima.

“Nanti akan kami lakukan kajian awal terlebih dahulu, terpenuhi tidak laporan itu,” jelasnya.

Mantan aktivis HMI ini menambahkan, laporan yang disankakan yaknj bagi-bagi uang ini ada unsur pidana. Maka, pihak Bawaslu nanti akan berkoordinasi dengan Gakkumdu.

“Nanti kami akan mengkaji bersama Kejaksaan dan Kepolisian,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- - Kampanye Akbar Kopli – Roiyana Akan Dihibur Penyanyi Dangdut Ridho Rhoma dan Kiki Syarah