Alaku
19 Nov 2024 19:44 - 2 menit membaca

Jika Pelaku Usaha Tak Punya Sertifikat Halal, Barang Dagangan Ditarik

Bagikan

Viralbengkulu.com – Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal telah berakhir 17 Oktober 2024 lalu.

Pemerintah memperpanjang masa pengurusan Sertifikasi Halal Gratis bagi produk makanan dan minuman UMK hingga Oktober 2026.

Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas, dan tanpa pengecualian. Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi.

Untuk itu, para pelaku usaha diimbau segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya.

Sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Saksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

Adapun pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses kapanpun dan dari manapun secara online selama 24 jam, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal.

Seperti kita ketahui, sertifikasi halal memiliki banyak manfaat, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha, di antaranya:

A. Jaminan kehalalan

Sertifikasi halal merupakan jaminan bahwa produk telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh fatwa MUI. Dengan demikian, konsumen dapat mempercayai kehalalan produk tersebut.

B. Ketenangan bagi konsumen Muslim

Sertifikasi halal dapat menjadi jawaban atas kekhawatiran konsumen Muslim dalam memilih produk sehari-hari.

C. Nilai ibadah

Bagi konsumen Muslim, memilih produk halal dapat menjadi salah satu nilai ibadah.

D. Terhindar dari masalah hukum

Pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal terhindar dari masalah hukum terkait keabsahan produk mereka.

E. Menambah kepercayaan konsumen

Sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, baik muslim maupun non-muslim.

F. Memperluas pangsa pasar

Sertifikasi halal dapat membantu pelaku usaha memperluas pangsa pasar, baik di dalam maupun di luar negeri.

G. Menunjukkan komitmen pelaku usaha

Sertifikasi halal menunjukkan komitmen pelaku usaha terhadap kualitas dan kehalalan produk yang mereka tawarkan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- - Membawa Nama Bengkulu, Pemuda Asal Topos Lebong Berlaga di PON 2024 Aceh – Sumut