AlakuAlaku
pada Hukum
1 Nov 2024 20:48 - 2 menit membaca

Tak Jera, Seorang Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

Bagikan

Viralbengkulu.com – Dalam konferensi pers yang digelar hari ini (01/11/24), Kabag Wasidik Direktorat Narkoba AKBP Joan Werdianto ,S.Ik.,M.Tr.Opsla, didampingi oleh Paur Pensat Bidhumas Polda Bengkulu Iptu Desty Sukarlia Sari.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Rejang Lebong. Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit II Ditresnarkoba dengan menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

Kabag Wasidik menjelaskan, Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan pinggir jalan AK. Gani, Dusun Curup, Rejang Lebong, pada Rabu 25 September 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial ET(45). Pelaku yang bekerja sebagai pedagang ini diketahui berdomisili di Jalan Nur Arifin, Kelurahan Pelabuhan Baru, Curup, Rejang Lebong. Berdasarkan catatan, pelaku pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2014 dan 2018.

“Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan dalam plastik klip bening, satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125, dan satu unit handphone merk Oppo A16. Seluruh barang bukti tersebut disita sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut”. Jelasnya

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan (144) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba di wilayah Bengkulu dan sekitarnya. Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika yang kian marak dan meresahkan masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- - PT Jambi Resources di Lebong Didemo, Tuntutan Diterima Perwakilan Mantan Gubernur Bengkulu