AlakuAlaku
24 Des 2024 20:22 - 1 menit membaca

Tahun 2025, Tenaga Honorer Non-ASN Akan Dirumahkan

Bagikan

Viralbengkulu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong akan merumahkan seluruh tenaga non-ASN atau tenaga honorer mulai tahun 2025.

Kebijakan ini diambil menyusul terbitnya Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.

“Hari ini (kemarin, red) kami rapat bersama OPD-OPD lintas sektor menindaklanjuti ada surat dari BKPSDM yang merupakan turunan dari surat Kemenpan RB, bahwa terkait tenaga non ASN kita tahun 2025 itu dirumahkan dulu untuk sementara,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST.

Hal ini juga, lanjut Sekda, sembari menunggu pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) gelombang II yang sesuai jadwal akan dilaksanakan pada Maret hingga April 2025 mendatang.

“Sambil menunggu tes PPPK yang jadwalnya itu di Maret tahun depan,” tambahnya.

Dalam kebijakan tersebut, Sekda menyatakan, terdapat pengecualian ada beberapa kategori tenaga non ASN yang tetap dipekerjakan, seperti supir, penjaga malam dan cleaning service.

Selanjutnya untuk tenaga non ASN pada Dinas Damkar itu ada sebanyak 70 orang yang masuk di PPPK.

“Nah ini ke depannya akan kami kaji lagi apakah yang 70 orang ini, karena ada sekitar 15 orang lagi yang belum masuk database mungkin itu tetap dirumahkan,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- - DPRD Bengkulu Sebut Butuh Waktu Panjang Bahas Hasil Fasilitasi Kemendagri