AlakuAlaku
7 Des 2024 22:10 - 1 menit membaca

Tolak Hasil Pleno Pilwakot Bengkulu, Paslon Nomor Urut 03 Dedy-Agy Gugat ke MK

Bagikan

Viralbengkulu.com – Tahapan penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Bengkulu terpilih hasil Pilwakot 2024 tampaknya tak bisa dilakukan segera.

Pasalnya, pasca rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara hasil pemilihan di tingkat KPU Kota Bengkulu, ada pasangan calon yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Pasangan Calon (Paslon) Walikota Bengkulu dan Wakil Walikota yang menggugat itu adalah nomor urut 03, Dedy Ermansyah dan Nurhayanti Dewi Permatasari.

Pasangan calon ini telah mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Walikota Bengkulu Tahun 2024.

Diketahui adanya gugatan itu berdasarkan surat akta pengajuan permohonan pemohon secara elektronik dengan nomor: 102/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Surat diajukan pada Jumat tanggal 6 Desember 2024 dengan kuasa hukum Zetriansyah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengungkapkan, bahwa Pilkada Tahun 2024 di Bengkulu sudah ada 2 daerah pemilihan yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kota Bengkulu berdasarkan registrasi, ada yang mendaftar di Mahkamah Konstitusi. Mereka belum bisa menetapkan Paslon (Terpilih,red). Terlepas proses di MK bagaimana, tunggu dulu,” ujar Rusman saat diwawancarai di Hotel Mercure Bengkulu, Sabtu 7 Desember 2024. Seperti dikutip di Halaman Website RRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- - DPRD Bengkulu Sebut Butuh Waktu Panjang Bahas Hasil Fasilitasi Kemendagri