Alaku
pada Hukum
12 Sep 2024 21:03 - 2 menit membaca

Sempat Melarikan Diri, Akhirnya Tersangka Pengemplang Pajak Ditahan

Bagikan

Viralbengkulu.com – Direktorat Kantor Pajak Bengkulu Lampung Kamis 12/9/2024 melimpahkan berkas dan tersangka pengemplang pajak atas nama Anton Nofrizal warga Bengkulu Utara yang merupakan Direktur PT Putra Pekal dan Asahi ke JPU Pidsus Kejati Bengkulu.

Sementara Kasi Penuntutan Pidsus Kejati bengkulu Arief Wirawan menegaskan tersangka Anton melakukan pemungutan pajak terhadap beberapa Vendor di perusahannya dan tidak dilakukan penyetoran ke kas negara sehingga negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 186 juta. Usai melakukan pemeriksaan, tim jpu pidsus kejati bengkulu berkesimpulan melanjutkan penahanan terhadap tersangka Anton selama 20 hari ke depan di rutan Malabero Bengkulu.

” Memang benar hari ini kamis 12/9/2024 kami menerima pelimpahan tahap 2 dari ppns Kanwil DJP Lampung dan Bengkulu terkait dugaan korupsi kasus pajak dengan seorang tersangka atas nama Anton Nofrijal yang tidak menyetorkan uang pajak ke kas negara yang diperolehnya dari sejumlah vendor tempatnya bekerja.”Usai pemeriksaan kelengkapan berkas dan barang bukt, kami berkesimpulan melanjutkan penahan terhadap tersangka 20 hari ke depan di rutan malabero dan tersangka terancam dijerat pasal 39 ayat 1 huruf c dan I undang undang nomor 28 tahun 2007 tentang perpajakan,”tegas Arief Wirawan SH MH kasi penuntutan pidsus kejati bengkulu.

Sementara PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Awwam Munajat mengatakan tersangka Anton pada saat akan dilakukan pelimpahan tahap 2 pertama kali di bulan juni 2024 lalu yang bersangkutan melarikan diri, namun berhasil diamankan di Muaro Bungo provinsi jambi pada Agustus 2024 lalu Saat pelarian, tersangka di Muaro Bungo bekerja sebagai pengusaha arang.

“Tersangka Anton saat hendak dilakukan pelimpahan tahap 2 pertama kali dibulan juni 2024 lalu tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan melarikan diri ke Muaro Bungo provinsi Jambi,namun akhirnya berhasil diamankan tim gabungan pada tanggal 14 Agustus 2024 lalu.”Selama pelarian, tersangka bekerja sebagai pengusaha arang dan pada penyidik, tersangka mengaku uang Rp 186 juta yang tidak disetornya ke kas negara sudah habis untuk membayar tunggakan di bank,” ujar Awwam Munajat PPNS Kanwil DJP Lampung dan Bengkulu. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- - Membawa Nama Bengkulu, Pemuda Asal Topos Lebong Berlaga di PON 2024 Aceh – Sumut