Viralbengkulu.com – Pemilihan Kepala Daerah di Bumi Swarang Patang Stumang Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu ditetapkan head to head terdapat dua Pasangan Calon. Yakni, Calon Bupati Lebong Kopli Ansori – Roiyana pasangan nomor urut 01 dan Azhari, SH, MH – Bambang ASB pasangan nomor urut 02.
Bawaslu Lebong melalui Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Panwascam Tubei, Fatra Kurniawan mengungkapkan, bahwa Pihaknya melarang melakukan Politik Transaksional, Larangan Politik Uang adalah salah satu bentuk pelanggaran dalam pemilihan.
“Biasanya, politik uang dilakukan dengan menyuap atau memberikan uang ke suatu pihak untuk menjalankan suatu hal atau ketentuan”, katanya.
Kemudian, dalam Pilkada, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang, akan dikenakan sanksi.
Sanksi Tindak Pidana Pemilu Politik Uang
Sanksi yang akan di berikan apabila terbukti bersalah sebagai berikut;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A, (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
“Ayooo, kita Awasi Bersama. Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilukada Ke Bawaslu terdekat. Bersama Rakyat Awasi Pilkada, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pilkada”, pungkasnya.
Tinggalkan Balasan