Viralbengkulu.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu telah menyelesaikan proses pelaporan masyarakat terhadap pelanggaran Pemilihan Umum antar dua Kubu Pasangan Calon.
Anggota Bawaslu divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Acep Pebrian Utama, mengatakan, bahwa saat ini, Bawaslu Lebong telah menyelesaikan dua pelaporan.
“Untuk dua laporan kita berhentikan. Karena tidak masuk unsur pelanggaran Pemilu”, katanya. Jum’at (04/10/2024).
Kemudian, saat ini Bawaslu Lebong sudah melakukam verifikasi laporan. Laporan yang mereka terimah sudah puluhan laporan.
“Kita sudah menerima puluhan laporan terhadap dugaan tidak netral bagi ASN dan Pelanggaran Pemilu lainnya”, ujarnya.
Ia mengajak masyarakat Kabupaten Lebong untuk mengkawal Netralitas ASN dan Kepala Deaa di Bumi Swarang Patanv Stumang ini.
“Ayooo, kita Awasi Bersama Pilkada ini. Bahkan, Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilukada Ke Bawaslu terdekat. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”, pungkasnya.
Tinggalkan Balasan