Viralbengkulu.com – Pengadilan Agama Bengkulu mencatat 899 kasus perceraian sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, 213 kasus merupakan cerai talak yang diajukan suami, sedangkan 686 lainnya adalah cerai gugat yang diajukan istri.
Hakim Pengadilan Agama Bengkulu, M Sahri, mengatakan sebagian besar perceraian diajukan oleh istri, yang mencerminkan adanya tekanan dan ketidakpuasan dalam rumah tangga.
“Hal ini menunjukkan ketidakpuasan yang dirasakan pihak perempuan dalam hubungan rumah tangga,” ujarnya.
Faktor ekonomi menjadi alasan utama perceraian. Ketidakmampuan suami memenuhi nafkah sering menjadi pemicu perselisihan, jelas Sahri.
Selain itu, perselingkuhan, terutama oleh pihak laki-laki, turut memperburuk keadaan. Tindakan seperti judi online, mabuk-mabukan, narkoba, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga sering menjadi alasan perceraian.
Pengadilan Agama Bengkulu menerapkan mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2016. Pasangan yang berseteru diberikan kesempatan untuk mencari solusi damai lewat mediasi.
Sahri juga menyoroti dampak perceraian terhadap anak-anak. Anak-anak sering menjadi korban yang tidak terlihat dalam perceraian, dan perubahan besar ini bisa memengaruhi perkembangan emosional dan psikologis mereka.
Untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, Sahri mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik, rasa tanggung jawab, dan saling menghormati. Pasangan juga disarankan untuk menyelesaikan konflik dengan kepala dingin tanpa melibatkan emosi berlebihan.
Sumber: RRI
Tinggalkan Balasan