Viralbengkulu.com,jakarta – Gibran Rakabuming Raka, sang Wakil Presiden terpilih, diprediksi akan bertugas dengan dibantu Staf Khusus (Stafsus). Jika dibantu dengan total 8 stafsus, gaji masing-masingnya cukup besar yakni Rp51 juta, jauh di atas guru honorer.
Peraturan Presiden RI Nomor 17 tahun 2012 menyebut ada 8 Staf Khusus yang akan mendampingi Wakil Presiden. Bukan tidak mungkin, pasangan Prabowo Subianto itu akan bertugas ditemani kedelapan orang tersebut. Mereka adalah Stafsus yang bekerja di bidang:
1.Umum
2. Komunikasi dan Informasi
3. Hukum
4. Bidang Ekonomi dan Keuangan
5. Bidang Infrastruktur dan Investasi
6. Bidang Reformasi Birokrasi
7 . Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah
8. Politik dan Hubungan Antar Lembaga
Stafsus mendapat gaji cukup besar yakni Rp51 juta menurut Peraturan Presiden Nomor 144 yang disahkan Presiden Jokowi pada 18 Desember 2015. Sedangkan dilansir dari Databoks Katadata, masih ada guru honorer yang mendapat gaji Rp500 ribu sampai Rp1 juta, bahkan ada yang di bawah Rp500 ribu per bulan. Jika dibandingkan, gaji stafsus bisa untuk membiayai 80 guru honorer. Berikut perhitungannya: 408.000.000 (total gaji 8 Staf Khusus jika bertugas mendampingi Wapres Gibran) 5.000.000 (total gaji UMR Jakarta sebagai perbandingan).
Perhitungan di atas menunjukkan bahwa ada 81 guru yang bisa mendapat gaji Rp5 juta dalam sebulan jika menggunakan dana gaji 8 Staf Khusus Wapres di atas. Kesejahteraan guru akan terangkat, mereka paling tidak mendapat gaji UMR Jakarta yang nominalnya masih di bawah jauh gaji stafsus.
Permasalahan gaji dari para pendidik perlu diperhatikan karena berdasarkan penelitian oleh Sofi Apriliyani dan Rini Intansari Meilani, masih ada di antara mereka yang digaji di bawah Rp1,2 juta per bulan. Hal ini berbeda dengan guru PNS di Jakarta yang bisa membawa pulang uang Rp15 juta per bulan. “Sedangkan nasib guru honorer tidak seberuntung guru PNS. Guru honorer, khususnya di daerah hanya menerima gaji rata-rata Rp500.000,00 per bulan,” ujarnya dalam penelitian berjudul ‘Studi kasus sistem kompensasi guru honorer di Indonesia’ yang terbit di Jurnal Pendidikan Manajemen Perkantoran UPI pada 2021. “Dapat diketahui bahwa gaji pokok guru honorer per jamnya dibayar sebesar Rp30.000,00. Rentang jam mengajar untuk satu bulan berkisar antara 8 jam sampai 40 jam mengajar. Jadi guru honorer di SMK tersebut berpenghasilan antara Rp240.000,00 sampai Rp1.200.000,00 setiap bulannya,” katanya.
Demikian perhitungan perbandingan gaji 8 Staf Khusus andai mendampingi Gibran sebagai Wakil Presiden mulai 20 Oktober 2024 mendatang. Ternyata total gajinya bisa untuk menggaji guru honorer dengan nominal Rp5 juta. (Red}
Tinggalkan Balasan