AlakuAlaku
pada Hukum
6 Agu 2024 17:08 - 1 menit membaca

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Eks Sekjen PKB Dilaporkan ke Mapolda Bengkulu

Bagikan

Viralbengkulu.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Bengkulu melaporkan mantan Sekretaris jenderal (Sekjen) DPP PKB, Lukman Edi ke Bareskrim Polda Bengkulu, Selasa (6/8/2024).

Laporan Ketua DPW PKB Provinsi Bengkulu Zainal, S.sos terkait pernyataan Lukman Edi mantan sekjen PKB terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

“Berdasarkan kajian kami, bahwa mereka diduga melanggar undang-undang ITE pasal 310 dan 311 pencemaran nama baik,” kata Zainal didampingi Sekretaris DPW PKB, Suimi Fales.

Zainal menilai, pernyataan Lukman Edi yang menuduh Cak Imin otoriter, tidak tranparansi dana anggaran, kemudian mengurangi peran dewan Syuro termasuk terlalu lama menjabat sebagai ketua umum cukup mencoreng nama baik Cak Imin sebagai Ketum PKB.

“Itukan semuanya ada dalam aturan organisasi partai politik yang mengatur, andaikan aturan organisasi itu membatasi tidak akan mungkin di tabrak,” ujarnya.

Lebih lanjut Zainal mengatakan, Cak Imin kembali menjadi Ketua Umum PKB, terpilih sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

“Tadi pagi, DPC PKB Bengkulu Tengah juga sudah membuat laporan ke polres Benteng,” ucapnya.

PKB berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti dengan profesional sehingga mendapatkan hasil yang transparan.

“Seusai hasil koordinasi kita dengan teman-teman di wilayah sepakat untuk membuat laporan sebagai bentuk dukungan kami kepada Ketua Umum Muhaimin Iskandar,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- - BI Optimis Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,8%-5,6% di Tahun 2025