Viralbengkulu.com – Dalam memaknai Hari Hakordia (Hari Antikorupsi Sedunia), Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Syaifudin Tagamal,SH, MH saat press release, Senin(9/12) di beranda Kejati menyampaikan berbagai permasalahan hukum yang ditangani pihak Kejati, baik yang sedang diproses maupun status penyelidikan dan penyidikan.
Kajati, Syaifudin Tagamal, SH.,MH menyampaikan ada 93 penanganan perkara. Baik ditangani Kajati langsung maupun ditingkat Kejari seprovinsi Bengkulu. Yang mana 56 perkara telah di eksekusi dan menyelamatkan uang negara sebesar Rp.6.5 Miliar.
“Dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, kami jajaran Kejati beserta Kejari-Kejari yang ada, melalui kegiatan ini menyampaikan pencapaian kinerja selama tahun 2024. Adapun perkara mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan sampai eksekusi. Adapun menyelamatkan uang negara, Kejari berhasil merampas untuk negara uang sebesar Rp. 6.565.718.28,- “ujar Kajati.
Ia menambahkan dalam tahap penyelidikan ada yang ditingkatkan menjadi tahap penyidikan, salah satunya Kerugian Negara atas tanah lebih 20 tahun tidak masuk ke kas negara.
“Satu perkara sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan yakni Tanah negara yang didirikan Mega Mall diatasnya, hingga puluhan tahun tidak ada pemasukan negara atas hal tersebut, “bebernya. Sejumlah saksi yang terlibat sudah dimintai keterangan.
Selain itu ada pelimpahan 8 orang dari Kejari Bengkulu Tengah mengenai Korupsi Pembangunan Puskeswan Kabupaten Bengkulu Tengah oleh Ditreskrimsus Tipikor Polda Bengkulu. Selain itu perkara ASN Korem yang melakukan Mark- Up Tukin tentara dengan kerugian negara sebesar 9.5 Miliar.
“RMA alias PNS Y tidak hanya tindak pidana khusus saja, namun kita kembangkan menjadi tindak pidana pencucian uang, dan skrg Ybs masuk dalam Daftar Pencarian Orang, “pungkas Kajati.
Selain memaparkan hasil kinerjanya Kajati juga berharap di Provinsi Bengkulu pencegahan tindak korupsi dilakukan secara masif sehingga kerugian uang negara dapat diminimalisir dan pembangunan bisa terwujud.
Tinggalkan Balasan