AlakuAlaku
pada Hukum
9 Des 2024 16:50 - 1 menit membaca

Dua Terduga Pelaku Curanmor di Lebong Ditangkap Polisi Kurang Dari 1x 24 Jam

Bagikan

Viralbengkulu.com – Polisi menangkap 2 pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin (9/12/2024) sekira pukul 02.00 WIB.

Kedua pria yang ditangkap tersebut adalah Ki (36), warga Desa Semelako 2 Kecamatan Lebong Tengah, dan PS (27), warga Desa Suka Marga Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri menerangkan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku bermula setelah diterimanya laporan adanya pencurian kendaraan bermotor di Desa Suka Damai Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, pada Minggu (8/12/2024) malam, sekira pukul 20.30 WIB.

Setelah menerima laporan tersebut Anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Suwandi Kuswoyo bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap para pelaku tersebut.

Hingga akhirnya, pada Senin dini hari, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti Curanmor.

“Terduga pelaku PS kita tangkap di Desa Nangai Tayau, kemudian terduga pelaku Ki kita tangkap di Desa Semelako bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra BD 4867 H hasil curian, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio sebagai alat yang digunakan, dan 1 surat BPKB,” jelas Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- - DPRD Bengkulu Sebut Butuh Waktu Panjang Bahas Hasil Fasilitasi Kemendagri