AlakuAlaku
6 Des 2024 22:53 - 3 menit membaca

Dua Desa dan Empat Kelurahan di Lebong Dikukuhkan Sebagai Desa Sadar Hukum

Bagikan

Viralbengkulu.com – Sebagai bentuk prioritas terhadap supremasi hukum dan hak asasi manusia di wilayah Bengkulu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu berkolaborasi menggelar pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Bengkulu Tahun 2024.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Santosa, secara resmi mengukuhkan desa/kelurahan binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Bengkulu. Acara ini berlangsung di Balai Raya Semarak, Kamis siang (5/12/2025).

Piagam pengukuhan diterima oleh kepala desa dan lurah dari empat kabupaten dan satu kota. Rinciannya meliputi 12 lurah di Kota Bengkulu, enam kepala desa dan lurah di Kabupaten Lebong, 11 kepala desa di Kabupaten Bengkulu Selatan, 11 kepala desa di Kabupaten Seluma, dan tiga kepala desa di Kabupaten Rejang Lebong.

“Saya percaya bahwa terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini dapat mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan berbudaya hukum,” ujar Santosa.

Pengukuhan ini menjadi dasar untuk penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memperkuat eksistensi Indonesia sebagai negara hukum.

“Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Bengkulu ini telah melalui proses verifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI,” tambah Santosa.

Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah inisiatif berkelanjutan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat. Kolaborasi antara instansi pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa desa/kelurahan sebagai unit pemerintahan yang langsung berhadapan dengan dinamika masyarakat perlu memiliki kemampuan memimpin warga, termasuk dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum.

“Kita menyadari bahwa peningkatan kesadaran hukum masyarakat adalah modal penting bagi pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan global. Sebab, daerah dengan tingkat kesadaran hukum yang tinggi akan mendukung iklim investasi dan kelancaran roda pemerintahan,” jelas Rosjonsyah.

Ia menambahkan, kesadaran hukum dapat tercermin dari tingkat kepatuhan terhadap aturan hukum, yang menjadi kunci terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai. Kesadaran hukum juga berimplikasi pada kualitas kehidupan masyarakat, baik dalam konteks lokal maupun nasional.

Di Provinsi Bengkulu, terdapat 1.514 desa/kelurahan. Hingga saat ini, baru 116 desa/kelurahan yang berstatus sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Dari jumlah tersebut, 73 desa/kelurahan telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tahun 2013, sementara 43 desa/kelurahan lainnya dikukuhkan pada hari ini.

Peningkatan jumlah desa/kelurahan sadar hukum memerlukan usaha terus-menerus untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum. Hal ini penting karena tidak semua orang secara otomatis memahami hukum. Oleh karena itu, langkah untuk memasyarakatkan hukum perlu terus digencarkan agar semakin banyak masyarakat yang memahami dan menghormati hukum.

Berikut daftar Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang dikukuhkan pada tahun 2024:

*Kabupaten Lebong*:

Desa Nangai Tayau I
Kelurahan Pasar Muara Aman
Desa Daneu
Kelurahan Amen
Kelurahan Tanjung Agung
Kelurahan Embong Panjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- - Lima Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya