Viralbengkulu.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah ini. Bawaslu Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu mengingkatkan bahwa ASN dan Kepala Desa dilarang keras kampanye menguntungkan salah satu Pasangan Calon.
Anggota Bawaslu divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Acep Pebrian Utama, mengatakan, bahwa ASN adalah sikap tidak memihak dari segala bentuk Pengaruh Manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain selain kepentingan negara dan bangsa alias ASN (Aparatur Sipil Negara) di larang Berpolik Partis.
“Hal itu sebagaimana di atur pada Pasal 9 Undangan-undangan nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dijelaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politi”, katanya.
Ia menjelaskan, bahwa Netralitas ASN adalah prinsip yang mengharuskan aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas dan fungsi mereka secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada partai politik atau kepentingan tertentu. Prinsip ini menekankan pentingnya ASN dalam memberikan pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik yang tidak sehat.
“Kita sudah melakukan berbagai Sosialisasi terhadap nertalitas ASN dan Kepala Desa di Kabupaten Lebong”, jelasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa Netralitas ASN dan Kepala Desa merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“ASN dan Kepala Desa harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat yang objektif”, ungkapnya.
Kemudian, ia mengajak masyarakat Kabupaten Lebong untuk mengkawal Netralitas ASN dan Kepala Deaa di Bumi Swarang Patanv Stumang ini.
“Ayooo, kita Awasi Bersama Pilkada ini. Bahkan, Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilukada Ke Bawaslu terdekat. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”, pungkasnya.
Tinggalkan Balasan