Viralbengkulu.com – Barang bukti dan barang sitaan dari 114 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (28/10).
Kegiatan ini dihadiri langsung Kajari Bengkulu Ni Wayan Sinaryati, Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu Arif Gunadi, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, Komandan Kodim 0407 Kota Bengkulu Kolonel Inf Widi Rahman, para Staf Ahli, Kepala OPD dan berbagai stakeholder lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa narkotika jenis sabu seberat 88,58 gram, ganja seberat 1.097 gram, ada juga obat-obatan ilegal sebanyak 4.129 butir, uang palsu sebanyak Rp4 juta, senjata api 8 pucuk, serta sejumlah barang bukti kejahatan lainnya.
Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas disamping mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang dan meminimalisir agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Pada kesempatan ini, Penjabat (Pj) Walikota mengapresiasi gerakan Kejari Bengkulu dalam menuntaskan hal-hal berkaitan dengan tindak pidana.
“Ini bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menekan tindak kejahatan dan memperlihatkan bahwasannya tindak kejahatan di Kota Bengkulu ini masih banyak,” jelas Arif.
Oleh karena itu, Arif menyatakan Pemkot Bengkulu siap membantu dan mendukung Kejari Bengkulu dalam menekan kasus tindak pidana umum ataupun lainnya.
Ditempat yang sama, Kajari Bengkulu Ni Wayan Sinaryati menyebutkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara sejak 2023 hingga Oktober 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum.
Lebih lanjut, pemusnahan barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dipotong, diblender, dibakar di tong bekas dengan menggunakan bambu panjang yang diikatkan dengan kain berminyak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Sementara untuk pemusnahan senajata api, kata Ni Wayan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Bengkulu. Kemudian untuk beberapa alat sitaan yang dapat digunakan pada bidang pendidikan (alat praktek) akan diberikan kepada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Kota Bengkulu sebagai alat penunjang saat praktek sekolah tersebut.
Tinggalkan Balasan