Alaku
7 Nov 2024 13:41 - 2 menit membaca

1.302 KPPS Dilantik Serentak Se- Kabupaten Lebong, Pahami Tugas dan Fungsinya di TPS

Bagikan

Viralbengkulu.com – Sebanyak 1.302 KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dilantik serentak se-Kabupaten Lebong. Pelantikan KPPS tersebut dilantik langsung masing – masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Lebong.

Komisioner KPU Kabupaten Lebong, Devi Herdiati, mengungkapkan bahwa hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik KPPS se-Kabupaten Lebong yang dilantik langsung oleh masing – masing Ketua PPS.

“Ya, hari ini dilakukan pelantikan KPPS serentak oleh ketua masing – masing PPS, kita ucapkan selamat. KPPS yang dilantik diminta pahami fungsi dan tugasnya”, katanya. Kamis (07/11/2024).

Ia menjelaskan, bahwa KPPS adalah kelompok penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Tugas KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih dengan hak pilihnya, serta memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas.

“Dalam menjalankan tugas tersebut, KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan dapat terwujud”, jelasnya.

Kemudian, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota yang melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di tempat pemungutan suara.

“KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan umum berpedoman pada asas mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibilitas”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- - Membawa Nama Bengkulu, Pemuda Asal Topos Lebong Berlaga di PON 2024 Aceh – Sumut